Peningkatan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor UPT Samsat Aimas
DOI:
https://doi.org/10.33506/jf.v10i1.3501Abstrak
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Terdapat beberapa permasalahan seperti pelayanan dan proses adminstrasi yang membutuhkan waktu lama sehingga mengakibatkan terjadinya antrian, dan kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah dapat mengetahui langkah yang di ambil untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, strategi peningkatan pelayanan pajak melalui drive thru, dan bagaimana memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Ada juga teknikpengumpulan data berupaobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta ada teknik analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan pajak kendaraan bermotor di UPT SAMSAT Aimas Kabupaten Sorong sudah berjalan dengan sangat baik, program drive thru juga sangat membantu dalam pelayanan dan masyarakat juga merasa cukup puas dengan pelayanan yang diberikan, meskipun masih perlu dilengkapi beberapa sarana dan prasarananya serta perlu adanya inovasi yang dilakukan untuk menarik minat masyarakat agar mau datang dan membayar pajak.
Referensi
Afifah, I. N., & Pratiwi, A. R. 2019. Analisis Persepsi Keamanan Dan Kerahasiaan, Kegunaan, Kemudahan Dan Kesiapan Teknologi Informasi Yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak Dalam Penggunaan E-Filing Dikantor Pelayanan Wajib Pajak Pratama Pondok Gede Tahun 2019. Jurnal Akuntansi dan Pasar Modal (JAPM). Volume 2. Nomor 3:4.
Defrian, D., Sururi, A., & Hasanah, B. 2021. Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Samsat Di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja. Volume 11. Nomor 2:163-164.
Kurniawan, Cahyadi Roby. 2016. Inovasi Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah. Volume 10. Nomor 3:571.
Setijaningrum, Erna. 2009. Inovasi Pelayanan Publik. PT Medika Aksara Globalindo. Surabaya.
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. 2017. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi. Volume 5. Nomor 1:16.
Widiastini, N. P. A., & Supadmi, N. L. 2020. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi. Volume 30. Nomor 7:1647.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.



