KEBIJAKAN TATA RUANG WILAYAH DALAM PEMBANGUNAN DI DISTRIK BERAUR KABUPATEN SORONG

Penulis

  • Oktovina Syatfle Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Amiruddin Amiruddin Universitas Muhammadiyah Sorong
  • M. Yahya Pawennei Universitas Muhammadiyah Sorong

Kata Kunci:

Tata Ruang, Distrik Beraur, Kabupaten Sorong

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan tata ruang wilayah yang dilakukan pemerintah daerah dalam pembangunan di Distrik Beraur Kabupaten Sorong; untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk pemerintah dalam melakukan kebijakan tata ruang wilayah dalam pembangunan di Distrik Beraur Kabupaten Sorong; untuk mengetahui kendala pemerintah dalam melakukan kebijakan tata ruang wilayan dalam pembangunan di Distrik Beraur Kabupaten Sorong. Metode pengumpulan data pada penelitian ini ialah Observasi;  Metode Tes; Metode Kajian Pustaka; Metode Dokumentasi. Penelitian ini dilaksakan selama bulan Juli sampai bulan Oktober 2017. Populasi pada penelitian ini ialah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong. Sedangkan sampel berjumlah 22 orang personil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Distrik Beraur  Kabupaten Sorong bagian bidang fisik dan prasarana tata ruang dan lingkungan hidup menjalankan perannya dalam perencanaan penataan ruang di Kabupaten Sorong sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh pimpinan; Upaya yang dilakukan yaitu Meningkatkan koordinasi; Kerja sama yang baik dengan masyarakat; Sistem pengawasan intern dan penatausahaan keuangan daerah; Meningkatkan infrastruktur dan prasarana; Adanya pengawasan disegala bidang; Strategi peningkatan pembangunan kapasitas daerah. Kendala dalam melakukan kebijakan tata ruang ialah kurangnya angaran; kekurangan SDM; Belum tersusunnya standar kinerja yang terukur; Kebijakan Pemerintah yang belum mendukung terbentuknya jabatan fungsional; Belum optimalnya alokasi anggaran untuk pengembangan SDM. Berdasarkan hasil maka disimpulkan bahwa Perencanaan pembangunan daerah telah melakuan tugas dan fungsinya; Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sorong disusun untuk mengembangkan struktur ruang dan pola ruang wilayah; Distrik Beraur telah melakukan pembangunan untuk meningkatkan kegiatan pembangunan dengan mengevaluasi seluruh kegiatan.

Referensi

Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian, Suatu Praktek, Bina Aksara, Jakarta.

Isir, Y., Ali, M., & Purnomo, A. (2017). Implementasi Kebijakan Pembangunan Perumahan Rumah Sederhana (RS) Dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) Di Kota Sorong. Gradual, 6(1), 64-80.

Kerlinger, 2006, Asas-Asas Penelitian,Behavior, Yogyakarta.

Margono. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan. Rineka Cipta, Jakarta.

Sagala .S., dan Bisri .M. (2011). Perencanaan Tata Ruang Berbasis Kebencanaan di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta.

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2013 tentang struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sorong.

Diterbitkan

2019-11-05

Cara Mengutip

Syatfle, O., Amiruddin, A., & Pawennei, M. Y. (2019). KEBIJAKAN TATA RUANG WILAYAH DALAM PEMBANGUNAN DI DISTRIK BERAUR KABUPATEN SORONG. Jurnal Fase Kemajuan Sosial Dan Politik: Faksi, 4(1), 37–43. Diambil dari https://www.ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/jf/article/view/663

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.