Pidana Penipuan, Jual Beli 2; PENIPUAN DALAM JUAL BELI KAVLING TANAH YANG DILAKUKAN PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA KONSUMEN

PENIPUAN DALAM JUAL BELI KAVLING TANAH YANG DILAKUKAN PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA KONSUMEN

Penulis

  • Noor Rahmad Universitas Muhammadiyah Gombong
  • Deni Universitas Muhammadiyah Gombong

DOI:

https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v8i3.1832

Abstrak

Abstrak: Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar serta unsur-unsur hukum bagi pengembang perumahan yang melakukan penipuan jual beli tanah kavling dan Bagaimana pertanggung jawaban terhadap pengembang perumahan yang melakukan penipuan jual beli tanah kavling. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang- Undangan (statue approach) serta pendekatan kasus (case approach). bahan yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.

Temuan penelitian berkaitan dengan dasar dan unsur hukum mengenai tindak pidana penipuan jual beli kavling tanah yang dilakukan pengembang perumahan kepada konsumen, tertuang dalam pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 serta dipenuhinya unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT. ABC (developer properti), sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkannya dengan pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62.

Rekomendasi: pertama, Dasar hukum terhadap pengembang yang melakukan penipuan jual beli tanah kavling perumahan. Kedua, Unsur-unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pengembang perumahan . Ketiga, Pertanggung jawaban pengembang perumahan yang melakukan penipuan jual beli tanah kavling. Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan dijadikan bahan pembelajaran dan penambahan wawasan tentang pidana penipuan jual beli kavling tanah yang dilakukan pengembang perumahan kepada konsumen.

Diterbitkan

2022-09-11

Cara Mengutip

Rahmad, N., & Setiyawan, D. (2022). Pidana Penipuan, Jual Beli 2; PENIPUAN DALAM JUAL BELI KAVLING TANAH YANG DILAKUKAN PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA KONSUMEN: PENIPUAN DALAM JUAL BELI KAVLING TANAH YANG DILAKUKAN PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA KONSUMEN. JUSTISI, 8(3), 198–208. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v8i3.1832

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama