Konstitusionalitas Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v8i3.1925Abstrak
Dalam Penjelasan UU No. 1/PNPS/1965, disebutkan bahwa agama yang diakui di indonesia adalah Islam, Kristen, Khatolik, Hindu Budha, dan Khong Hu Chu. Dampaknya, kepercayaan yang tidak disebutkan kehilangan kedudukan hukum serta perlindungan hukum oleh negara. Masalah terhadap kebebasan beragama juga dipengaruhi oleh perbedaan penafsiran atas istilah “agama” dan “keyakinan” oleh masyarakat dan penegak hukum. Pertama, istilah “agama” dan “keyakinan” memiliki pengertian yang berbeda. “Agama” merujuk pada agama-agama yang dianut warga negara Indonesia, sesuai dengan Penjelasan dalam UU No. 1/PNPS/1965. Sedangkan istilah “keyakinan” tidak memiliki landasan hukum. Kedua, istilah “agama” dan “keyakinan” memiliki makna yang identik. Jika pendapat ini diakui maka terjadi generalisasi antara “agama wahyu”, dengan “agama budaya (kepercayaan). Disisi lain, Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 belum memiliki tafsir konstitusional yang memadai dalam menyelesaikan masalah ini.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Askari Razak, A. Sakti R.S. Rakia; A. Darmawansya

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







