MENAKAR PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI PARADIGMA BARU KONSEP PEMIDANAAN PERKARA KORUPSI BERBASIS DETERMINISME CULTURAL
DOI:
https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i2.2328Abstrak
Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial, ekonomi dan politik masyarakat luas. Selain lingkungan yang masih belum memiliki kesadaran hukum yang baik, tipologi korupsi dianggap sebagai kejahatan yang memiliki level sosial tinggi menyebabkan para pelaku tidak merasa jera meskipun telah diancam dengan pidana penjara berat. Dalam pandangan determinisme kultural, lingkungan menjadi salah satu hal yang berperan besar sehingga perlu diperhatikan. Pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif konsep pemidanaan yang bisa menempatkan pelaku korupsi layaknya pelaku street crime dan membuat pelaku menyatu dengan masyrakat. Implikasinya, status pelaku yang selama ini tergolong tinggi dalam status sosial akan tergerus serta dengan pidana kerja sosial dapat menciptakan nilai-nilai moral yang baik bagi pelaku maupun masyrakat. Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis melakukan penelitian ini. adapaun metode yang digunakan ialah yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan atau comparative approach serta pendekatan konseptual
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Wiranto Tri Setiawan, Marisa Kurnianingsih

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







