PERAN HAKIM SEBAGAI PEMBARU HUKUM

Penulis

  • Alex Chandra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda (STIH Awang Long)

DOI:

https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2337

Abstrak

Tradisi  common law, lebih menekankan kebebasan hakim secara individual. Salah satu implikasi tradisi  common law adalah kemungkinan  dissenting opinion antara para hakim dalam satu majelis. Hal semacam ini tidak dikenal pada tradisi kontinental. Putusan hakim dalam satu majelis adalah putusan bersama (unanimous). Setiap putusan merupakan kata sepakat semua anggota majelis. Di Indonesia ada praktek yang unik. Mula-mula kita mengikuti sepenuhnya tradisi continental. Selanjutnya dimungkinkan ada dissenting opinion yang dicatat tersendiri dan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung (disimpan). Putusan yang keluar tetap merupakan putusan majelis yang ditandatangani semua anggota majelis. Sejak masa reformasi, diperkenalkanlah pranata dissenting opinion. Pada saat ini, dissenting opinion dimuat pada bagian pertimbangan putusan. Putusan tetap sebagai putusan bersama meskipun ada dissenting opinion. Satu – satunya yang pernah menyampaikan pendapat yang terpisah adalah Hakim Agung Abdurrahman Saleh dalam kasus Akbar Tanjung. Tetapi beliau tetap ikut menandatangani putusan sebagai putusan bersama. Praktek yang campur aduk. Di satu pihak tetap menjalankan tradisi continental. Di Amerika Serikat, pada dasarnya setiap hakim menulis sendiri pendapat untuk suatu putusan. Dalam hal aklamasi (tidak ada dissenting opinion) salah seorang hakim diminta menulis atas nama semua hakim. Begitu pula dapat ditunjuk seorang hakim yang menulis untuk mayoritas. Dissenting opinion tidak hanya karena perbedaan mengenai isi putusan. Dissenting opinion dapat mengenai alasan-alasan yang digunakan, walaupun sepakat mengenai isi putusan. Selain untuk menjamin kebebasan individual hakim, pranata dissenting opinion adalah untuk menumbuhkan atau mendorong perkembangan hukum yurisprudensi dan perkembangan ilmu hukum. Tidak jarang terjadi, suatu dissenting opinion (minority opinion) tahun-tahun kemudian diambil alih dalam kasus serupa yang baru dan menjadi precedent baru. Pada tradisi yang menekankan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent judiciary), badan peradilan sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman terpisah secara penuh dari cabang kekuasaan Negara lainnya (judicial separation of power). Berbeda dengan tradisi  common law Inggris, pada tingkat tertinggi badan peradilan ada di Parlemen, cq House of Lords. Para hakim di House of Lords adalah anggota House of Lords, walaupun ketika memutus perkara, mereka independen (bebas). Ketika Inggris bergabung dengan MME (Uni Eropah), timbul persoalan. Peradilan ditingkat House of Lords dianggap tidak netral sebagaimana diwajibkan dalam Statut Uni Eropah. Dalam kenyataan, walaupun tradisi common law bertolak dari kebebasan individual hakim, tetapi disertai pula kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Demikian pula sebaliknya. Meskipun tradisi kontinental bertolak dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman, tetapi kebebasan hakim dipandang mutlak dan terpisah dari kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-19

Cara Mengutip

Chandra, A. (2023). PERAN HAKIM SEBAGAI PEMBARU HUKUM. JUSTISI, 9(3), 355–364. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2337

Terbitan

Bagian

Articles