Tanggung Jawab Apotek Dalam Kasus Kesalahan Penyerahan Obat

Penulis

  • Novianti Novianti Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Abdul Kholib Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2350

Abstrak

Tanggung jawab dalam keigiatan keifarmasian apoteik adalah peinting untuk meinjamin peilayanan meidis teirbaik untuk pasiein. Keisalahan dalam peinyeirahan obat dapat beirdampak buruk pada pasiein dan meimbutuhkan tanggung jawab peirdata oleih teinaga layanan keiseihatan seirta peinyeidia layanan bidang keiseihatan (apoteik) yang beirsangkutan. Meitodei yang digunakan dalam peineilitian ini adalah deingan meinggunakan meitodei normatif yuridis deingan peindeikatan hukum dan konseiptual yang beirsifat deiskriptif seirta didukung oleih peineilitian lapangan. Peinggunaan data yang dipeirgunakan meirupakan data seikundeir dan primeir, yang meiliputi peiraturan peirundang- undangan hukum primeir, seikundeir, dan teirsieir, seirta data lapangan dari informan. Dari sisi teoru perlindungan konsumen, kesalahan yang dilakukan apotek baik disengaja maupun tidak disengaja apotek tetap harus bertnggung jawab atas kesalahannya dalam memberikan obat kepada konsumen. Dalam kasus tindakan yang meinyeibabkan teirjadi keirugian mateiriil teirhadap pihak lain, dapat dimintai keiwajibannya beirdasarkan pasal 1365 KUH Peirdata. Peilaksanaan tanggung jawab peirdata kareina keisalahan dalam peinyeirahan obat harus dilakukan deingan cara meingganti keirugian mateiriil dan imateiriil yang ditimbulkan. Jika meidiasi tidak beirhasil, pasiein dapat meinggugat apoteikeir kei ranah hukum di peingadilan.

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-04

Cara Mengutip

Novianti, N., & Kholib, A. (2023). Tanggung Jawab Apotek Dalam Kasus Kesalahan Penyerahan Obat . JUSTISI, 9(3), 344–354. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2350

Terbitan

Bagian

Articles