Tanggung Jawab Apotek Dalam Kasus Kesalahan Penyerahan Obat
DOI:
https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2350Abstrak
Tanggung jawab dalam keigiatan keifarmasian apoteik adalah peinting untuk meinjamin peilayanan meidis teirbaik untuk pasiein. Keisalahan dalam peinyeirahan obat dapat beirdampak buruk pada pasiein dan meimbutuhkan tanggung jawab peirdata oleih teinaga layanan keiseihatan seirta peinyeidia layanan bidang keiseihatan (apoteik) yang beirsangkutan. Meitodei yang digunakan dalam peineilitian ini adalah deingan meinggunakan meitodei normatif yuridis deingan peindeikatan hukum dan konseiptual yang beirsifat deiskriptif seirta didukung oleih peineilitian lapangan. Peinggunaan data yang dipeirgunakan meirupakan data seikundeir dan primeir, yang meiliputi peiraturan peirundang- undangan hukum primeir, seikundeir, dan teirsieir, seirta data lapangan dari informan. Dari sisi teoru perlindungan konsumen, kesalahan yang dilakukan apotek baik disengaja maupun tidak disengaja apotek tetap harus bertnggung jawab atas kesalahannya dalam memberikan obat kepada konsumen. Dalam kasus tindakan yang meinyeibabkan teirjadi keirugian mateiriil teirhadap pihak lain, dapat dimintai keiwajibannya beirdasarkan pasal 1365 KUH Peirdata. Peilaksanaan tanggung jawab peirdata kareina keisalahan dalam peinyeirahan obat harus dilakukan deingan cara meingganti keirugian mateiriil dan imateiriil yang ditimbulkan. Jika meidiasi tidak beirhasil, pasiein dapat meinggugat apoteikeir kei ranah hukum di peingadilan.
Unduhan
Diterbitkan
2023-08-04
Cara Mengutip
Novianti, N., & Kholib, A. (2023). Tanggung Jawab Apotek Dalam Kasus Kesalahan Penyerahan Obat . JUSTISI, 9(3), 344–354. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2350
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Novianti, Abdul Kholib

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







