Aktualisasi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penulis

  • Yusuf Yusuf Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Harmoko Harmoko Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi

DOI:

https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2392

Abstrak

Penelitian ini mengkaji aktualisasi Kompolnas dalam mewujudkan reformasi Polri. Penelitian ini mencoba melihat aktualisasi Kompolnas dan tantangan yang dialami Kompolnas dalam melakukan reformasi kepolisian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif.  Bahan hukum yang dugunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum dikumpulkan secara sistematis melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi, kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara sistematis dengan menggunakan penalaran hukum deduktif dan induktif, dengan hasil analisis diuraikan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa upaya Kompolnas dalam melaksanakan reformasi Polri belum maksimal karena tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengevaluasi hasil rekomendasinya. Disamping itu masih ditemukan kendala yang dihadapi Kompolnas dalam mewujudkan reformasi Polri yakni fakto internal dan faktor eksternal.

Kata Kunci: Aktualisasi, Kompolnas, Reformasi, Polri

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-23

Cara Mengutip

Yusuf, Y., & Harmoko, H. (2023). Aktualisasi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. JUSTISI, 10(1), 138–158. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2392

Terbitan

Bagian

Articles