Kedudukan Sertifikat Merek Bagi Perlindungan Badan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
DOI:
https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2472Abstrak
Pendaftaran merek dagang yang menjadi salah satu ciri khas UMKM seringkali diabaikan oleh para pelaku usahanya. Terjadinya peningkatan pendaftaran merek dagang masih tidak sebanding dengan jumlah UMKM yang ada. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan sertifikat merek bagi perlindungan badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah sehingga mendukung perlunya bagi setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah segera mendaftarkan merek dagangnya agar memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan meneliti bahan hukum sekunder yang didukung dengan hasil wawancara serta pendekatan perundang-undangan. Kedudukan sertifikat merek penting adanya untuk memberikan perlindungan hukum atas merek dagang pelaku UMKM yang sudah terdaftar. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk terus mendorong pelaku UMKM dalam hal mendaftarkan merek dagangnya seperti mengadakan program pendaftaran merek secara gratis hingga memberikan biaya pendaftaran yang lebih murah bagi UMKM.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dian Eka Pertiwi, Dwi Desi Yayi Tarina

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







