Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Excess) Dalam Konsep Reposisi Korban
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v10i3.3287Kata Kunci:
Legal Consequences, Victim, NoodweerAbstrak
Korban yang berposisi diri menjadi pelaku melakukan pembelaan diri terpaksa melampaui batas akibat tindakan pembunuhan yang dilakukan terhadap pelaku begal dalam hukum pidana diatur pada Pasal 49 Ayat (2) yaitu dikenal dengan noodweer exces. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi situasi di mana pembelaan diri melewati batas dalam konteks pengalihan peran korban dalam kasus kejahatan begal. Metode penelitian yang diterapkan pada studi ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan melibatkan analisis dan deskripsi mencangkup bahan-bahan hukum seperti literatur, jurnal, dan peraturan-peraturan yang relevan, dengan fokus pada sumber-sumber hukum primer dan sekunder yang saling terkait. Perbedaan utama dengan penelitian sebelumnya yaitu pada penekanan analisis perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta penerapan teori penghapusan pidana, teori pembuktian secara negatif, dan asas culpa in causa sebagai landasan teoritis yang mendukung. Temuan ini menunjukkan bahwa secara prinsipil, peraturan pidana di Indonesia menyediakan perlindungan dari segi hukum terhadap tindakan pembelan yang mana dilakukan oleh individu dalam hal ini terlibat sebagai korban suatu tindak pidana. Konsekuensinya, tindakan pembelaan diri yang melampaui batas dianggap tidak bisa dipidanakan dengan alasan bahwa pembelan diri tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk melawan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Seseorang dianggap melakukan pembelaan terpaksa jika memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) hukum pidana. Syarat itu meliputi tindakan pembelaan yang melewati batas yang ditetapkan, pengaruh langsung dari kegoncangan jiwa hebat atau batin karena serangan yang terjadi pada saat itu, serta dilakukannya tindakan pembelaan sebagai respons terhadap serangan atau ancaman serangan. Namun, pemberian penghapusan pidana juga bergantung dalam hasil pembuktian persidangan dalam hal ini menentukan apakah pelaku berhak mendapatkan penghapusan pidana atau tidak.
Referensi
Affiani, Rifrinda Nur, and Suyatna. “Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Kematian Korban Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor: 26/Pid.B/2014/Pn.Atb).” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 3 (2024): 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2070.
Akbar, Muhammad Fatahillah. “The Urgency of Law Reforms on Economic Crimes in Indonesia.” Cogent Social Sciences 9, no. 1 (2023): 2175487. https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2175487.
Alfitra, Alfitra, Afwan Faizin, Ali Mansur, and Muhammad Harfin Zuhdi. “Decency Norms in Law Enforcement to Online Prostitution in Indonesia: An Islamic Law Perspective.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 8, no. 1 May (2023): 194–214. https://doi.org/10.29240/jhi.v8i1.7044.
Ali, Tengku Mabar. “Kepastian Hukum Penghentian Penyidikan Oleh Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Didasari Pada Tindakan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Excees).” Jurnal Ilmiah METADATA 5, no. 2 (2023): 176–82. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.377.
Anak Agung Gede Agung., Anak Agung Sagung Laksmi Dewi., and I Made Minggu Widyantara. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pembunuhan Begal Atas Dasar Pembelaan Terpaksa.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 1 (2021): 1–7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075.1-7.
Anjani, Isabella Merlin, and Ade Adhari. “Tinjauan Yuridis Pembelaan Terpaksa (Noodweer Excess) Sebagai Dasar Penghapusan Pidana Analisis Kasus Pelaku Begal Di NTB Yang Terbunuh Oleh Korban Begal AS.” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 3471–85. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.685.
Bahri, Saiful. “Problema Dan Solusi Peradilan Pidana Yang Berkeadilan Dalam Perkara Pembelaan Terpaksa.” Jurnal Wawasan Yuridika 5, no. 1 (2021): 131. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.415.
Berg, Mark T., and Christopher J. Schreck. “The Meaning of the Victim-Offender Overlap for Criminological Theory and Crime Prevention Policy.” Annual Review of Criminology 5 (2021): 277–97. https://doi.org/10.1146/annurev-criminol-030920-120724.
C.D.M., I Gusti Ayu Devi Laksmi, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara No. 124/PID.B/2019/PN. SGR).” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 3, no. 1 (2020): 48–58.
Flora, Maria. “4 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka Di Lombok NTT.” Liputan 6, 2022.
Gumelar, Ilham, and Gunawan Nachrawi. “Perlindungan Hukum Bagi Anggota Tni Berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka).” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 2 (2022): 4146–66. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3110.
Huda, Mohammad Nurul. “Korban Dalam Perspektif Viktimologi.” VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum Dan Keadilan 6, no. 1 (2022): 63–69.
Ishaq, H. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2020.
Kurniawan, I Gede Agus. “Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Filsafat Utilitarianisme.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 1 (2022): 282. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4941.
Malasai, Landi. “Asas Culva In Causa (Penyebab Kesalahan) Sebagai Pengecualian Terhadap Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP.” Lex Crimen 08, no. 8 (2019): 78–82. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/26797.
Mozin, Nopiana. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Terdakwa Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Gorontalo.” Multidisciplinary Indonesian Center Jurnal (MICJO) 1, no. 1 (2024): 555–65. https://doi.org/ttps://e-jurnal.jurnalcenter.com/index.php/micjo Email:
Naufal, Asraf. “Analisis Hukum Pembelaan Terpaksa Secara Berlebihan Pada Kasus Penembakan Laskar Front Pembela Islam Oleh Anggota Kepolisian.” UMPurwokerto Law Review 4, no. 1 (2023): 54–61. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.14245.
Pambayun, Niwang, Purbo Raras, Bambang Sugiri, and Alfons Zakaria. “Pembelaan Terpaksa ( Noodweer ) Bukan Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan.” RechtJIva 1, no. 1 (2024): 149–66. https://doi.org/10.24014/je.v5i1.22332.Ronald.
Refim, Fergio Rizkya, and Salman Daffa Nur Azizi. “Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa ( Noodweer ) Dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas ( Noodweeer Excess ).” Jurnal Fundamental Justice 4, no. 117 (2023): 141–56.
Refin, Fergio Rizkya, and Salman Daffa’Nur Azizi. “Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces).” Jurnal Fundamental Justice 4, no. 2 (2023): 141–56. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3277.
Salsabila, Reyvita. “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terkait Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (2023): 449–53. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5010.
Samudra, Irwandi, and Fachri Wahyudi. “Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces).” Jurnal Wasatiyah 4, no. 2 (2023): 1–18. https://doi.org/www.staimaarifjambi.ac.id PANDANGAN.
Sanjaya, I Gede Windu Merta Sanjaya, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Made Minggu Widyantara. “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 2746–5055. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4847.406-413.
Sari, Ratna Kumala. “Perbandingan Kebijakan Formulasi Alasan Pengahapusan Pidana Dan Konrtibusinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2022): 355–71. https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1519.
Siburian, Henry Kristian, Eko Setyo Nugroho Nugroho, Sardjana Orba Manullang, and Baren Sipayung. “Comparative Analysis of Corruption Criminal Regulations Between the New Criminal Law and the Corruption Act.” Awang Long Law Review 5, no. 2 (2023): 535–44. https://doi.org/10.56301/awl.v5i2.753.
Sihotang, Porlen Hatorangan. “Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 1, no. 6 (2020): 107–20. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.37.
Sitorus, Nanang Tomi. “Perdamaian Sebagai Upaya Penghapusan Proses Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009).” Doktrina: Journal of Law 3, no. 2 (2020): 128–39. https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i2.4025.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–78. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.
Wahyu Hidayat. “Analisis Penerapan Pasal 49 Kuhp Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No;140/Pid.B/2011, Pengadilan Negeri Muara Enim).” Journal of International Multidisciplinary Research 2, no. 2 (2024): 418–29. https://doi.org/10.62504/6c4v3128.
Wahyudani, Zulham, Oyo S Mukhlas, and Atang Abdul Hakim. “Aspek Pidana Dalam Hukum Keluarga Dan Penyelesaiannya Pada Lembaga Hukum Di Indonesia.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2023): 75–90. https://doi.org/10.32505/legalite.v8i1.6197.
Wibawa Putra, Made Fajar Ari, and A.A.A.Ngurah Tini Rusmini Gorda. “Effectiveness of KPAI’s Role in Legal Protection of Children as Victims of Bullying Crime.” Justisi 10, no. 2 (2024): 257–72. https://doi.org/10.33506/js.v10i2.2837.
Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri, Ibrahim R, I Dewa Made Suartha, and Ida Bagus Surya Dharma Jaya. “Death Penalty Imposition for Rape against Minors.” Social Science Journal 13, no. 2 (2023). https://doi.org/resmilitaris.net.
Zaki, Muhammad, Tofik Y Chandra, and Hedwig Adianto Mau. “The Problem of Corruption Law Enforcement That Causes State Losses Since The Constitutional Court of The Republic of Indonesia Number 25/PUU-XIV/2016 Decision.” Policy, Law, Notary and Regulatory Issues (POLRI) 1, no. 3 (2022): 17–34. https://doi.org/10.55047/polri.v1i3.204.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 I Gusti Ngurah Dwi Puspanegara, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, Luh Putu Yeyen Karista Putri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







