The Urgency of Cybercrime Law Reform in Indonesia: Resolving Artificial Intelligence Criminal Liability

Penulis

  • Kurnia Dewi Anggraeny Universitas Ahmad Dahlan
  • Mufti Khakim Universitas Ahmad Dahlan
  • Muhammad Rizal Sirojudin Ankara Yildirim Beyazit Universitesi

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3608

Kata Kunci:

Cyber Crime, Criminal Liability, Artificial Intelligence

Abstrak

Kebijakan keamanan sistem informasi yang paling penting muncul dalam sistem hukum nasional dalam bentuk undang-undang kejahatan siber, dalam hal ini UU ITE yang mengatur kegiatan siber, termasuk sanksi atas kegiatan yang merugikan melalui informasi dan transaksi elektronik. Ancaman kejahatan siber yang sangat terlihat oleh semua negara, termasuk Indonesia, adalah ditemukan dan dikembangkannya Artificial Intelligence (AI). Keberadaan AI merupakan sebuah sistem tersendiri yang didasarkan pada logika, dimana informasi yang dimasukkan ke dalam sistem akan diproses dengan algoritma yang telah diprogram untuk menentukan hasil yang telah ditentukan. AI dapat menimbulkan berbagai macam bentuk kerugian bagi setiap orang, termasuk penciptanya, dan kerugian yang ditimbulkannya dapat berdampak dalam jangka waktu yang lama, mengingat AI dapat mengambil keputusan yang mirip dengan manusia. Penerapan AI di bidang industri akan berdampak pada semua sistem yang ada, termasuk sistem peradilan pidana di semua negara, oleh karena itu pengaturan hukum mengenai kejahatan siber di Indonesia perlu direformasi sebagai penyelesaian pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dapat dilakukan oleh AI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan urgensi pembaharuan hukum cyber crime di Indonesia terkait dengan munculnya penerapan AI dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi AI yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan (library research). Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Pertanggungjawaban hukum atas tindakan AI. Meskipun AI memiliki kedudukan subjek hukum yang sama dengan badan hukum, namun pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh AI harus jelas dan memiliki kepastian hukum. Pertanggungjawaban tersebut harus dibebankan kepada pengguna AI maupun badan hukum yang penanggungjawabnya adalah direktur perusahaan. Pencipta AI juga harus bertanggungjawab atas tindakan AI yang diciptakannya.

Referensi

Agustini, Shenti, et.al. Legal Analysis Regarding Donation Fraud Through Online Media. Justisi, 10(2), (2024). Hlm: 285. DOI: https://doi.org/10.33506/js.v10i2.2852

Akub, M Syukri. Pengaturan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(2), (2018). Hlm: 85-93. DOI: https://doi.org/10.56087/aijih.v21i2.19

Alin, Failin. Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendikia Hukum, 3(1), (2017). Hlm: 14-31. DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta, 2011.

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, (Cetakan Ke-9). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Asmadi, Erwin. Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), (2021). Hlm: 16-32. DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4910

Astiti, Ni Made Yordha Ayu. Strict Liability of Artificial Intelligence: Pertanggungjawaban kepada Pengatur AI ataukah AI yang Diberikan Beban Pertanggungjawaban?. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(4), (2023). Hlm: 962-980. DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i04.p14

Benuf, Kornelius dan Muhammad Azhar. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Keadilan, 7(1), (2020). Hlm: 20-33. DOI: https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Budhijanto, Danrivanto. Revolusi Cyberlaw Indonesia : Pembaruan Dan Revisi UU ITE 2016. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Fitriyani, Raihani Alvinna, et.al. Tren Teknologi Artificial Intelligence Pengganti Model Iklan Di Masa Depan. Jurnal Sosial-Politika, 2(2), 2021. Hlm: 119. DOI: https://doi.org/10.54144/jsp.v2i2.39

Gede Ari Rama, Bagus, Dewa Krisna Prasada, and Kadek Julia Mahadewi. Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Rechtens. 12(2), (2023). Hlm: 209-24. DOI: https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2395

Harahap, Arsianun dan Mia Nabillah. Human And Development Technology In The Modern Era. International Journal of Students Education, 1(1), (2023). Hlm: 55-58. DOI: https://doi.org/10.62966/ijose.v1i1.73

Haris, M. T. A. R. & Tantimin. Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(1), (2022). Hlm: 307-316. DOI: https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44408

Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: CV. ALFABETA, 2017.

Jaya, Febri dan Wilton Goh. Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan Atau Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pada Hukum Positif Indonesia. Supremasi Hukum, 17(02), (2021). Hlm: 1-11. DOI: https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1287

Joshua, Edo Bintang. Analisis Ketiadaan Niat (Mens rea) Dalam Pemidanaan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 844/PID.B/2019/PN.Jkt.Pst. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), (2021), Hlm: 3930-3952. DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17975

Jumantoro, Tegar Raffi Putra. Menilik Pro dan Kontra Pemanfaatan dan Penetapan Status Hukum Artificial Intelligence (AI) dalam Hukum Positif Indonesia. Journal Of Analytical Research, Statistics And Computation, 3(1), (2024). Hlm: 51-70. DOI: https://doi.org/10.4590/jarsic.v3i1.28

Kurniawan, Itok. Analisis Terhadap Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pidana. Mutiara : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(1), (2023). Hlm: 35-44. DOI: https://doi.org/10.61404/jimi.v1i1.4

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

M. Hajar. Dialektika antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positif dan Relevansi dengan Hukum Islam. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(4), (2023). Hlm: 563-579. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss4.art4

Pakpahan, Roida. Analisa Pengaruh Implementasi Artificial. Journal of Information System, Informatics and Computing, 5(2), (2021) Hlm: 506-13. DOI: https://doi.org/10.52362/jisicom.v5i2.616

Qurrahman, Shofika Hardiyanti, et.al. Kedudukan dan Konsep Pertanggungjawaban Artificial Intelegence Dalam Hukum Positif Indonesia. Unes Law Review, 6(4), (2024). Hlm: 12687-12693. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Rama, Bagus Gede Ari, et.al. Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Rechtens, 12(2), (2023). Hlm: 213. DOI: https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2395.

Ravizki, Eka Nanda. Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Jurnal Notaire, 5(3), (2022) Hlm: 359. DOI: https://doi.org/10.20473/ntr.v5i3.39063

Rodliyah, et.al. Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), (2020). Hlm: 192-206. DOI: https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43

Siburian, Martahan. Tantangan Dan Peluang Mobil Dengan Kecerdasan Buatan Di Era Society 5.0. Jurnal Pena Hukum, 2(1), (2023). Hlm: 84-88. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JPH/article/view/38415

Sihombing, Eka NAM, dan Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), (2020). Hlm: 419. DOI: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.419-434

Simbolon, Yolanda. Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Artificial Intelligence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum Di Indonesia. Veritas et Justitia, 9(1), (2023). Hlm: 246-273. DOI: https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6037

Sulistio, Faizin, dan Aizahra Daffa Salsabilla. Pertanggungjawaban Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Agen Otonom Artificial Intelegence. Unes Law Review, 6(2), (2023). Hlm: 5479-5490. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1209

Tuarita, Lutpi dan Eko Soponyono. The Implementation Law of Concerning Electronic Information and Transactions in Indonesia as a Political Crime Committed by the State. International Journal of Social Science Research and Review, 6(8), (2023). Hlm: 55-58. DOI: https://doi.org/10.47814/ijssrr.v6i8.1540

Utoyo, Marsudi, et.al. Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), (2020). Hlm: 75-85. DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.298

Diterbitkan

2024-12-16

Cara Mengutip

Kurnia Dewi Anggraeny, Mufti Khakim, & Muhammad Rizal Sirojudin. (2024). The Urgency of Cybercrime Law Reform in Indonesia: Resolving Artificial Intelligence Criminal Liability . JUSTISI, 11(1), 111–126. https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3608

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.