EKSISTENSI KEBERADAAN SANKSI UU TPKS MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DIINDONESIA

Penulis

  • Fajar Yaskur Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Ifahda Pratama Hapsari Universitas Muhammadiyah Gresik

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3748

Kata Kunci:

Pelecehan seksual;, perlindungan hukum;, pengaturan hukum;

Abstrak

Eksistensi keberadaan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) No. 12 Tahun 2022 di Indonesia, dibentuk sebagai upaya paying hokum dan sebagai upaya pembaharuan sanksi hukuman untuk menindaklanjuti secara tegas pelaku pelecehan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dirubah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023 yang dijelaskan dalam Bab XV tentang tindak pidana kesusilaan, khususnya diatur dalam Pasal 414 sampai dengan pasal 423, juga belum dapat memberikan perlindungan hokum secara penuh bagi korban pelecehan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga tidak menyebutkan secara eksplisit atau tegas mengenai masalah pelecehan seksual. Penelitianinimemilikitujuanuntuk mengetahui eksistensi sanksi Undang-Undang TindakPidanaKekerasanSeksual (TPKS) dalam berbagai hal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasanseksualdan disusun dengan metode normatif, yaitu: studi terhadap peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, pendapat para ahli dan bahan hukum lainnya. Hal inidapat memberikan penjelasan dan perlindungan hokum bagi korban yang terganggu jiwanya akibat dampak pelecehan seksual serta dapat memberikan hukuman bagi pelaku tanpa memandang statusnya.

Referensi

Al-Karimah, Dina, Kristina Sulatri, and Wiwin Ariesta. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak.” Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 5, Number 3 (2024): 74–75. DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.115

Aliya Indriany, Khalisa, and Dona Raisa Monica. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Di Media Sosial (Studi Di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya) Efforts To Overcome Child Sexual Abuse in Social Media (Study in Regional Police Police Metro Jaya)” 11, Number 1 (2023): 94. DOI: https://doi.org/10.35450/jip.v11i01.345

Amalia, Cinta Rifqi, and Fany N R Hakim. “Kajian Pelecehan Seksual Melalui Teori Viktimisasi Pada Anggota Perempuan Di Organisasi Kota X” 4, Number 5 (2024): 1557–68. DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5

Darmini. “Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming Issn: 15, Number 1 (2021): 45. DOI: https://doi.org/10.20414/qawwam.v15i1.3387.

Dimas Irfan Maulana, Is Fadhilah. “Peran Pemerintah Dalam Upaya Perlindungan Anak Dari Kekerasan Seksual Di Wilayah Kota Surabaya (Studi Kasus Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya)” 1192 (2024): 410–14. DOI: https://doi.org/10.572349/neraca.v2i9.2374

Hadjon, Philiphus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Pt. Bina Ilmu, 1987.

Kencanadewi, Raja Aisha, and Amanda Lovita. “Upaya Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Pada Perempuan ( Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kota Tanjungpinang ).” Jurnal Kajian Gender Dan Anak Vol. 8, Number 1;Tanjung Pinang: Universitas Maritim Raja Ali Haji, (2024): h. 23. DOI: https://doi.org/10.24952/gender.v8i1.10882

Khaizar, Moh. Al-vian Zul. “Analisis Pembaharuan Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 10, Number 1 (2022): 103–17. DOI: https://doi.org/10.24905/diktum.v10i1.204

Maulana Hardiman, Ferdianicko, Yusuf Saefudin, and Riwayat Artikel. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Terhadap Perempuan Di Muka Umum.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 3, Number 1 (2023): 33–40. Diakses dari https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/amerta/article/view/134

MoeljatNumber Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. jakarta: Bumi Aksatra, 2011.

Moh. Muhlis, Murida Isnawati. “PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UU NOMOR 12 TAHUN 2022,” 2023, 1–14. Diakses dari: https://repository.um-surabaya.ac.id/8669/1/MOH.%20MUHLIS%20%2820191440045%29.pdf

Mufidatul Ma’sumah, Halimatus Khalidawati Salmah, and Bellinda Oktovani BP. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Melalui Konten Pornografi Yang Dibuat Berdasarkan Kesepakatan (Based On Consent).” Jurnal Bedah Hukum 8, Number 1 (2024): 228–42. DOI: https://doi.org/10.36596/jbh.v8i1.1320

Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, Number 2 (2022): 170–96. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196

Oktir Nebi. “Analisis Upaya Preventif Dan Represif Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Jambi Oktir Nebi Terpenuhinya Hak Anak Untuk Mendapat Perlindungan Dari Tindak Kekerasan Dan Eksploitas,” Number 3 (2024): 215. DOI: https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.121

Patty, Reynalda Fransin, Hadibah Zachra Wadjo, and Jetty Martje Patty. “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN).” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 3, Number 10 (2023): 1047. DOI: https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i10.1963.

“Penjelasan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” Number 1 (1991): 134.

Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, Number 16100 (2023): 1–345.

Putri, Laela Rahmah, Namira Infaka Putri Pembayun, and Citra Wahyu Qolbiah. “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review.” Jurnal Psikologi 1, Number 4 (2024): 17. DOI: https://doi.org/10.47134/pjp.v1i4.2599

Rahayu, Tri Utami, Rizqulloh Ariq, Adimas Prakoso Yudistira, and Ariq Rizqulloh. “Strategi Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Universitas Ichsan Satya.” Jurnal SOLMA 12, Number 3 (2023): 1569–77. DOI: https://doi.org/10.22236/solma.v12i3.13251

Rahmat, Diding. “Penyuluhan Hukum Di Desa Sampora Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Indonesia.” Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, Number 01 (2020): 42. DOI: https://doi.org/10.25134/empowerment.v3i01.2684

Rahman, Irsan, et al. "Legal Construction in Indonesia's Right to Economic Self-Determination (RESD) of the Bilateral Investment Treaty (BIT)." Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 23.2 (2024): 772-784. http://dx.doi.org/10.31941/pj.v23i2.4371

Ramadhon, Syahrul, Aaa Ngr Tini, and Rusmini Gorda. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Preventif Dan Represif.” Jurnal Analisis Hukum (JAH) 3, Number 2 (2020): 209. DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v3i2.2698

Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176736/Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf

Riyan Alpian. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana.” Lex Renaissance 7, Number 1 (2022): 69–83. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art6

Rospita Adelina Siregar, Endah Labati Silapurna, Wilnan Fatahillah, Oktaviana Hardayanti Adismana, and Wahab Aznul Hidaya. 2024. “Legal Protection for Victims of Domestic Violence”. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) 6 (3), 832-35. https://doi.org/10.56338/ijhess.v6i3.5762.

Saputra, Kadek Dandi, Made Sugi Hartono, Muhamad Jodi Setianto, and Universitas Pendidikan Ganesha. “Peran Kepolisian Resor Buleleng Dalam Upaya Penggulanan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak” 4, Number November (2021): 817–26. Diakses dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/43083/20723?__cf_chl_tk=oBK1E72QCQAsYznHWYSvtKycG3cdSFv.vEo4fQYHefY-1727850875-0.0.1.1-6036

Sari, Desi Puspita, Siti Ayu Resa Purwati, Muhammad Fadly Darmawan, Muhammad Syahrul Maulana, Irfan Maulana, and Herli Antoni. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Al-Qisth Law Review 7, Number 1 (2023): 65. DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.65-87

Sari, Desita, Syarifah Ema Rahmaniah, Agus Yuliono, Annisa Risqa Alamri, Sonia Utami, Vindy Andraeni, and Riska Wati. “Edukasi Dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Remaja.” Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) 4, Number 1 (2023): 48–59. DOI: https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i1.19818

Sari, Rizka Puspita, Siti Zahra Bulantika, and Tiara Nadalifa. “Analisis Dampak Dan Faktor Penyebab Kekerasan Seksual Di Lingkungan Sekolah,” 2024, 159–68. DOI: https://doi.org/10.52217/lentera.v17i1.1493

Siswanto, Yayan Agus, Fajar Rachmad Dwi Fajar Miarsa, and SudjioNumber “Upaya Preventif Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Dari Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, Number 5 (2024): 1651–67. DOI: https://doi.org/10.56338/jks.v7i5.5313

Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, Number 1 (2020): 84. DOI: https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464

Tobi, Patrisius Boli, Vanya Angel V, Santi Marlina, and Suryadi. “Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Perkembangan Jati Diri Anak: Studi Kasus Tanjungpinang.” Jurnal Ilmu Hukum 1, Number 4 (2024): 155–64. DOI: https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1525

Diterbitkan

2024-11-30

Cara Mengutip

Fajar Yaskur, & Ifahda Pratama Hapsari. (2024). EKSISTENSI KEBERADAAN SANKSI UU TPKS MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DIINDONESIA. JUSTISI, 11(1), 95–110. https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3748

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.