Aspek Hukum Terhadap Jual-Beli Seks Toys Di Indonesia

Penulis

  • Dominggus Temongmere Alumni Fakultas Hukum UNAMIN
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/jlj.v1i2.2659

Kata Kunci:

legal aspects; buying and selling; sex toys.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui aspek hukum apa saja terhadap perseorangan atau korporasi yang memperjualbelikan seks toys di Indonesia serta legalitasnya; mengetahui penerapan sanksi pidana dan denda terhadap denda terhadap perseorangan atau korporasi yang memperjualbelikan seks toys di Indonesia sebagai suatu pencarian (bisnis/usaha dagang). Penelitian yang digunakan, melalui pendekatan Yuridis Normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer, yakni data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, data sekunder, yakni data yang diperoleh dari kajian kepustakaan (literature hukum) dan data tersier, yakni data yang diperoleh dari kamus hukum/buku hukum/peraturan perundang-undangan/kamus besar bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Aspek Hukum Terhadap Jual-beli Seks Toys Di Indonesia. Pada kenyataannya secar fakta hukum tidak ada satupun peraturan perundang-undangan ataupun peraturan khusus yang memberikan izin dan (2) Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Sebagai Jasa Pornografi Yang Memperjualbelikan Seks Toys Di Indonesia. Untuk mengenakan sanksi pidana atas perbuatan tersebut, yakni ‘jasa pornografi’ sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, terdapat 4 (empat) aspek hukum yang dapat diterapkan; yang pertama Pasal 1 angka 2, Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e, Pasal 4 ayat (2) huruf a, b dan d UU No.44/2008 Tentang Pornografi, yang kedua Pasal 45 ayat (1) UU No.19/2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ketiga Pasal 282 ayat (1, 2 dan 3) KUHPidana dan yang keempat Pasal 533 angka 1, 3 dan 4 KUHPidana.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-21

Cara Mengutip

Temongmere, Dominggus, dan Hadi Tuasikal. 2023. “Aspek Hukum Terhadap Jual-Beli Seks Toys Di Indonesia”. Journal of Law Justice (JLJ) 1 (2):119-31. https://doi.org/10.33506/jlj.v1i2.2659.

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.