Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas dalam Pemilu di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah
DOI:
https://doi.org/10.33506/jn.v10i2.3792Kata Kunci:
Hak Konstitusional, Penyandang disabilitas, PemiluAbstrak
Penyelenggaraan pemilu yang inklusif merupakan salah satu indikator penting dalam perwujudan demokrasi yang substantif. Di Kabupaten Katingan, upaya pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas dalam pemilu telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. Penelitian ini mengkaji secara mendalam terkait implementasi kebijakan, tantangan, serta upaya perbaikan dalam menjamin partisipasi politik penyandang disabilitas di Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun terdapat jaminan hukum yang kuat, implementasi hak konstitusional penyandang disabilitas dalam pemilu masih menghadapi berbagai tantangan termasuk, aksesibilitas fisik, informasi, hambatan administratif serta stigma sosial. Upaya pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum dalam mengatasi tantangan tersebut meliputi penyediaan alat bantu pemilihan yang inklusif, pelatihan petugas, dan kampanye kesadaran politik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum, peningkatan aksesibilitas, partisipasi aktif penyandang disabilitas, edukasi pemilih yang inklusif serta perbaikan sistem pendataan. Kesimpulannya, diperlukan komitmen dan upaya berkelanjutan dari semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pemilu yang benar-benar inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas, sehingga dapat memperkuat demokrasi dan mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Kata kunci: Hak Konstitusional, Penyandang Disabilitas, Pemilu
Referensi
Adhyaksa, A. (2023). Analisis Hukum Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum. Journal Of Administration Law .
Adimaja, M. (2023). Penyandang disabilitas rentan dijadikan ‘vote getter’ dalam pemilu, namun haknya diabaikan. Retrieved 11 22, 2023, from The Conversation.
Anshari, M. (2024). Partisipasi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kalimantan Selatan. Al Furqan: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya .
Anshari, M., & Husin. (2023). Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas Di Provinsi Kalimantan Selatan Pada Pilkada Tahun 2020. INTEGRASI: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan .
BPS. (2019). Badan Pusat Statistik. Badan Pusat Statistik Kabupaten Katingan .
Haryani, R. (2023). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. UNES Journal of Swara Justisia .
Herman, M., & Adnan, M. F. (2024). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Studi Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Padang). JurnalISO: Jurnal Sosial, Politik dan Humaniora .
KPU. (2024). Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2019. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum .
Madhat. (2022). Peran Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Menghadirkan Penyandang Disabilitas Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Kecamatan Sajad. AL-Sulthaniyah .
Sirman, M. Y., & Rifai, A. T. (2023). Implementasi dan Perwujudan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum. Journal Unhas .
Widjaja, Alia, Harumdani, Wijayanti, W., & Yulistyaputri, R. (2020). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan. Jurnal Konstitusi .
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang “Pemilihan Umum” diakses pada tanggal 23 Oktober 2024 dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017
Undang-Undang 8 Tahun 2016 Tentang “Penyandang Disabilitas” diakses pada tanggal 23 Oktober 2024 dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Anasti Caesaristy Permata Putri, Budi Kristanto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








