KEABSAHAN YURIDIS PENERBITAN KARTU KELUARGA UNTUK PASANGAN NIKAH SIRI BERDASARKAN REGULASI PENDAFTARAN PENDUDUK
DOI:
https://doi.org/10.33506/lhjl.v1i2.5767Keywords:
Kartu Keluarga, Nikah Siri, Undang-UndangAbstract
Kebijakan penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri melalui syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) memicu ambiguitas hukum. Di satu sisi, langkah ini dinilai selaras dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama. Namun di sisi lain, kelonggaran administrasi ini berpotensi dipersepsikan sebagai dukungan negara terhadap praktik pernikahan tidak tercatat, yang justru melanggengkan persoalan sosial lama serta merugikan posisi perempuan dan anak. Penelitian terdahulu mengenai isu ini umumnya berhenti pada aspek legalitas administratif atau konflik norma hierarkis semata, tanpa mengaitkannya dengan kerangka perlindungan hukum anak dan perempuan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis kedudukan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan sekaligus menguji keabsahan dan konsekuensi hukum penerbitan KK bagi pasangan nikah siri melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun penerbitan KK memberikan kemanfaatan administratif, dokumen tersebut tidak mengubah status hukum perkawinan maupun memberikan perlindungan keperdataan substantif bagi istri dan anak. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengujian relasi antara kebijakan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 melalui kerangka teori harmonisasi hukum, yang menunjukkan adanya disharmoni normatif antara kedua instrumen tersebut.
References
Ali, Achmad, dan Wiwie Haryani. Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2014.
Amalia, Cholidatul Rizky, Anggia Vionita Rachman, Nabilla Yahya, dan Nadya Nur Ivany. “Legality Issuance of Family Card in Siri Marriage.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 7, no. 2 (2022): 163–180. https://doi.org/10.33760/jch.v7i2.458.
Amelia, Dian, Ulfanora, dan M. Iflah Febrizal. “Akibat Hukum Kartu Keluarga Bagi Pasangan Kawin Tidak Tercatat Menggunakan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4615–4627. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1297.
Arman, Irna Rufaida, Arni, Sudarni, dan Ryan Febrianti. “Efektifitas Isbat Nikah sebagai Upaya Hukum untuk Pernikahan Siri: Analisis Berbasis Keadilan untuk Komunitas Marjinal di Indonesia.” Jurnal Tana Mana 7, no. 1 (2026): 475–485. https://doi.org/10.33648/jtm.v7i1.1631.
Djoko Prasodjo dan Ketut Murtika. Asas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Furqoni, Muhammad Anzal. “Konflik Norma Pencatatan Kartu Keluarga Akibat Perkawinan Siri dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2023. http://etheses.uingusdur.ac.id/5350/.
Hadi, M. Faiz Kurnia. “Konsepsi Hukum Nikah Sirri di Indonesia: Upaya Sinkronisasi antara Living Laws dengan Positive Laws.” Indonesian Journal of Islamic Law 1, no. 1 (2018): 18–40. https://doi.org/10.35719/ijil.v1i1.169.
Harahap, Risky. Hukum Perdata Indonesia: Kajian Menyeluruh tentang Dasar Hukum Privat. Syamsul Efendi, S.H., M.H., M.Kn., dan Risky Harahap, t.t.
Hasbiyalla, Iklil. “Unregistered Marriage in the Study of Indonesian Positive Law and Islamic Law.” VRISPRAAK: International Journal of Law 8, no. 1 (2024): 10–20. https://doi.org/10.59689/vris.v8i1.1162.
Hidayat, Rahmat, dan Ayu Fitriani. “Exploring the Nexus of Financial Management, Understanding of Technology, and the Role of Governance in Shaping MSME Performance.” Jurnal Cendekia Keuangan 5, no. 1 (2026): 53–62. https://doi.org/10.32503/jck.v5i1.8753.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Jamil, Faishol. “Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto: Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2024.
Jenny, V. “Bab 5.” Dalam Perkawinan Anak di Indonesia: Faktor Penyebab, Dampak dan Strategi Pencegahannya, diedit oleh H. W. Puspasari et al., 77. Penerbit KBM Indonesia, 2026.
Khamim Muhammad Ma'rifatulloh. “Harmonisasi Norma Perkawinan Beda Agama dalam Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017. http://etheses.uin-malang.ac.id/6923/.
Kusuma Wardani, Ayu, Desi Kusumawati, dan Cicilia Novi Primiani. “The Effect of Cigarette Smoke Exposure to the Number of Implantation Points in Pregnancy Mice (Mouse Muscle).” NATURA: Jurnal Ilmu Alam dan Sosial 1, no. 1 (2025): 25–30.
Kustiawan, Iwan, Nurmuttaqin, dan Ai Romlah. “Tinjauan Sosiologis terhadap Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dan Cerai Hidup Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga sebagai Akibat Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 di Kota Banjar.” Case Law: Journal of Law 3, no. 2 (2022): 106–120. https://doi.org/10.25157/caselaw.v3i2.2840.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2012.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Mansari, Muslim Zainuddin, dan Khairuddin. “Status Perkawinan Akibat Penolakan Isbat Nikah: Kajian Putusan Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bna.” Jurnal Yudisial 16, no. 1 (2023): 121–141. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.534.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Pratiwi, Shania Agnes. “Analisis Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat Pasca Berlakunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. 2 (2022). https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/1364.
Raden, Sahran. Rekonstruksi Hukum Tata Negara: Dasar, Struktur Ketatanegaraan, dan Sistem Pemerintahan Indonesia. Divya Media Pustaka, 2025.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Cet. ke-4. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000.
Rohman, Rudy Catur, dan Muhammad Maddarik. “Akibat Hukum dan Dampak Psikologis Perkawinan Siri bagi Perempuan dan Anak-Anaknya: Kajian Teoretis Menurut Undang-Undang dan KHI.” MAQASHID: Jurnal Hukum Islam 3, no. 2 (2020): 88–104. https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i2.510.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Zaman, Q. “Implikasi Hukum Nikah Siri dan Nikah Daring terhadap Hak-Hak Anak dalam Keluarga Islam.” Istihsan: Journal of Islamic Law and Society 1, no. 1 (2025): 33–44.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anggi Septi Hidayana, Prahasti Suyaman, Asti Sri Mulyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


