PENGAKTIFAN KEMBALI APARATUR SIPIL NEGARA TERPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023

Authors

  • Ilham Chalid Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Dwi Pratiwi Markus Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/lhjl.v1i2.5621

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Korupsi, Pengaktifan Kembali, Kepastian Hukum, Tata Kelola Pemerintahan

Abstract

Praktik korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil Negara (ASN) meupakan suatu permasalahan serius yang berdampak pada menurunnya kualitas terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Penelitian sebelumnya menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan penegasan etika ASN sebagai upaya pemberantasan korupsi, namun kajian terkait pengaktifan kembali ASN terpidana korupsi pasca berlakunya Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2023 masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku dan dampak hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum positif telah mengatur secara tegas pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN terpidana korupsi. Namun dalam praktik, pengaktifan kembali ASN terpidana korupsi berpotensi  menimbulkan permasalahan ketidakpastian hukum hingga degradasi kepercayaan publik terhadap institusi Negara. Dengan Demikian, pengaktifan kembali ASN seyogianya dimaknai secara limitatif sebagai tindakan administrative yang bersifat prosedural, yang dilaksanakan dengan pengawasan ketat agar tidak menyimpang dari prinsip Negara hukum dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.

References

Artikel Jurnal

Bintang Firdaus, Muhammad. “Dialektika Keadilan , Kepastian , Kemanfaatan Hukum Dalam Perspektif Gustav Radbruch Pada Hukum Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 3, no. 1 (2025): 357–357. https://doi.org/https://doi.org/10.62379/qy4b6z80.

Damaiyanto, Gema. “Analisis Korupsi Yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN): Tinjauan Hukum Dalam Konteks Kepegawaian.” Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 4, no. 1 (2025): 405–16. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4433.

Efendi, A’an, and Sudarsono. “Tindakan Ultra Vires Organ Pemerintahan Dan Konsekuensi Hukumnya.” Masalah-Masalah Hukum 53, no. 2 (2024): 145–54. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.53.2.2024.145-154.

Fitrah, M. Iqbal. “Konsep Keadilan Distributif Dan Korektif Dalam Perspektif Aristoteles.” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 2 (2023): 354–70. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no2.4221.

Habibi, Muhammad Mujtaba, Ika Nurul Iza, and Didik Sukriono. “Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.” Jurnal Civic Hukum 7, no. 4 (2022): 88–99. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jch.v7i1.21371.

Hariwangsa, Tridian, and Henny Yuningsih. “Upaya Penguatan Regulasi Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi.” Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 30, no. 4 (2024): 121–30. https://doi.org/https://doi.org/10.46839/disiplin.v30i4.1160.

Hariz, Austin Al, Hibnu Nugroho, and Ridwan Ridwan. “Reconstruction of Legal Protection for Civil Servants As Whistleblowers in Eradicating Corruption Crimes in Indonesia.” Journal Of Law And Legal Reform 5, no. 3 (2024). https://doi.org/ttps://doi.org/10.15294/jllr.v5i3.16334.

Made Ari Sita Dewi, Ni, Putu Eva Ditayani Antari, NI Nyoman Juwita Arsawati, and I Made Wirya Darma. “Transparansi Proses Pemidanaan TerhadapAparatur Sipil Negara(ASN) Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi.” Judge : Jurnal Hukum 06 (2025). https://doi.org/doi.org/10.54209/judge.v6i04.1711.

Mutiara, Ayu Safa. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.” Forschungforum Law Journal 1, no. 1 (2024): 52–62. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7213.

Nurafifah, Siti, Alviana Dewiaisah, and Cindy Dwi Meisyah. “Negara Etika ASN Dalam Pencegahan Korupsi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan.” Yudabbiru Jurnal Administrasi Negara 5, no. 2 (2023): 57–62.

Nursando, Reynaldi, and Destu Rizky Syahputra. “Pendekatan Hukum Progresif Dalam Reformulasi Pembayaran Uang Pengganti Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Ius Commercii : Jurnal Hukum Dan Bisnis 1, no. 02 (2024): 48–54.

Rahim, Abdur, Muhammad Ali Al Azhar, Nur Haqilah Rosidah, Rahmawati, and Sunarno. “Relevansi Asas-Asas Good Governance Dalam System Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 8 (2023): 5812–18. https://doi.org/https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2576.

Ratna Bila, Diva, Aslinda Gangga Sari, Balirani Hayuningrat, and Keisya Hilda Adzania. “New Public Service Theory Dalam Reformasi ASN Indonesia: Sebagai Pelayan Publik, Bukan Alat Politik” 14, no. 2 (2025): 150–58. https://doi.org/https://doi.org/10.65124/prdm.v14i2.229.

Tarina, Arum, Muhammad Luthfi Radian, and Meri Andriani. “Kepastian Hukum Atas Fatwa DSN-MUI Pada Bidang Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 / PUU- XIX / 2021.” Jurnal Hukum Sasana 9, no. 1 (2023): 210–28. https://doi.org/dx.doi/sasana.10.59999/v9i1.2029.

Wiryadi, Uyan, Ernawati Sukardan, and Hery Chariansyah. “Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Kejahatan Jabatan.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2023): 473–86. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.705.

Buku

Diki, Anandhya, and Ramdhana Kurnia. “Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun.” Jakarta, 2024.

Erniyanti. Reformasi Birokrasi. Yogyakarta: CV. Gita Lentera, 2023.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. 13th ed. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara Dan Pengawasan Pemerintahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Sirajuddin, Anis Ibrahim, Shinta Hadiyantina, and Catur Wido Haruni. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah. Malang: Setara Press, 2016.

Soerjono, Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

Syauket, Amalia, and Dwi Seno. Buku Ajar Tindak Pidana. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024.

Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi Dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Wiradipradja, E. Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Cetakan ke. Bandung: Keni Media, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. UU Nomor 20 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 141. TLN No. 6897.

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001. LN Tahun 2001 No. 134. TLN No. 4150.

Published

14-08-2026

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.