PENYITAAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI SEBELUM ADANYA PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.33506/lhjl.v1i2.5545Keywords:
Penyitaan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Hak Milik, Due Process of Law, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penyitaan aset tindak pidana korupsi sebelum adanya putusan pengadilan merupakan instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian negara, namun menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa penyitaan dini mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi berpotensi melanggar hak milik dan asas praduga tidak bersalah apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas penyitaan aset pra-putusan dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji faktor yuridis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak milik dan hak atas proses hukum yang adil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui kajian peraturan perundang-undangan dan literatur hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyitaan pra-putusan diakui sah secara normatif namun bersifat kondisional, serta dalam praktik kerap minim pengawasan substantif sehingga berisiko menjadi perampasan de facto. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan standar pembuktian awal dan kontrol yudisial merupakan kunci agar pemberantasan korupsi tetap efektif tanpa mengorbankan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus membuka ruang kajian lanjutan berbasis empiris.
Keywords: pre-conviction asset forfeiture; corruption; property rights; due process of law; human rights protection
References
Admin. “Kontribusi Negara Hukum Dalam Mempertahankan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” KPU - mambermamotengah, 2025. https://kab-mamberamotengah.kpu.go.id/blog/read/8525_kontribusi-negara-hukum-dalam-mempertahankan-hak-asasi-manusia-di-indonesia#:~:text=Apa Yang Menjadi Dasar Konstitusional,28A sampai dengan Pasal 28J).
Abdullah, Fathin, And Triono Eddy. "Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Against Corruption (Uncac) 2003." Jurnal Ilmiah Advokasi 9, No. 1 (2021): 19-30.
Abram, G. L. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menemukan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Penyidik. Lex Privatum, 14(2). Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Lexprivatum/Article/Download/58296/47732
Arianto, Andhie Fajar. "Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Proses Penyitaan Aset." Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1601-1615. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/10516/5938
Arliman, Laurensius. "Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum." Doctrinal 2, no. 2 (2020): 509-532. http://jurnal.umpalembang.ac.id/doktrinal/article/download/2523/1885
Bayangkara, Bernadus Andika, Aartje Tehupeiory, and Diana RW Napitupulu. "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Di Perumahan Forest Hill (Pihak Ketiga) Atas Penyitaan Asset Tanah Oleh Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI." Action Research Literate 8, no. 5 (2024): 1-5.
Carundeng, S. J. G. (2021). Prinsip-Prinsip Penangkapan Dan Penahanan Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Crimen, 10(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/33431/31634
Caludia, Dinda, Dkk (2021). Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PAMPAS Journal of Criminal Law, 1(2), 82. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9568
D, Muhardi, Dkk. (2025). Implementasi Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 123-140. https://ejournal.stihawanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1680/997
Fauzia, Ana, and Fathul Hamdani. "Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah." Indonesia Berdaya 2, no. 2 (2021): 157-166. https://ukinstitute.org/journals/ib/article/download/136/89
Hakim Lubis Andi, Dkk. (2022). Optimalisasi pengawasan dan pembinaan hakim menuju kekuasaan kehakiman yang berintegritas dan bermartabat. Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(1), 12–22. https://doi.org/10.34012/jihp.v5i1.2456.
Hidayat, Ahmad Arif. "Perbandingan Penyitaan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Beberapa Negara." PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2023.
Hoirur, Rosikin. (2021). The Concept of Hand Catching Operations on Corruption Eradication Based on the Value of Justice (Decision Study Number 97 / Pid / Prad / PN Jkt.Sel). Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 21(2). https://doi.org/10.18592/sjhp.v21i2.4446
Hukum, Jurnal Penegakan. “Putusan Praperadilan Yang Menyimpang Secara Fundamental,” 2021.
Irwan, Tania. "Implementasi Upaya Pemulihan Aset Korban Tindak Pidana Penipuan Dan Pencucian Uang Dalam Kasus First Travel." Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. 4 (2021).
Kajian, Tim. LAPORAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PENGUATAN SISTEM ANTI KORUPSI. Bappernas - buku saku, 2024.
Kuku, Try Putra Dn. "Penyitaan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan Bagi Pelaku Yang Melarikan Diri Atau Meninggal Dunia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi." Lex Crimen 9, No. 4 (2020). Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Lexcrimen/Article/Download/30804/29584
Najib, M. Ainun. "Polemik Pengesahan Rancang Undang-Undang Penyitaan Aset Di Indonesia." Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 3, No. 2 (2023): 159-175.Https://Jurnalpps.Uinsa.Ac.Id/Index.Php/Sosioyustisia/Article/Download/416/243
Nisaputra, Rezkiana. “Polemik Kasus Asabri-Jiwasraya: Jangan Asal Gunakan Pasal.” Info Bank News, 2021. https://infobanknews.com/polemik-kasus-asabri-jiwasraya-jangan-asal-gunakan-pasal
Nugraha, Sigit Prabawa. "Kebijakan Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi." In National Conference on Law Studies (NCOLS), vol. 2, no.1, pp. 987-1000. 2020.
Nurhuda, Muhammad Lukman. "Efektivitas Studi Komparasi Penyitaan Aset Tanpa Pemidanaan (Non Conviction Based Aset Forfeiture) di Indonesia dan Australia." Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) 1, no. 1 (2024): 30-71.
Noor, Rafika Aisyah, and Otto Yudianto. “Kewenangan Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Perampasan Aset Terdakwa Korupsi Yang Meninggal Dunia” 4 (2024): 3661–74.
Mahmud, Ade. Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021
Muhammad, Rustamaji, Dkk. "Memungkasi Polemik Aspek Keperdataan dalam Pemberantasan Korupsi (Studi Perbandingan Optimasi NCB Asset Forfeiture)." UNES Law Review 7, no. 1 (2024): 194-207. https://reviewunes.com/index.php/law/article/download/2249/1859
Mia, Amalia, Dkk. Hukum Pidana: Asas-Asas, Teori, dan Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
Muhammad Alvin Cyzentio Chairilian, Dkk (2023). Rekonstruksi pengembalian kerugian keuangan negara sebagai alternatif pengganti pidana penjara. Jurnal USM Law Review, 6(2), 825–845. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7224.
Muryawan, A. G. (2021). Putusan praperadilan yang menyimpang secara fundamental. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(2), 170-198. https://ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/download/30/17
Putri, Rianda Prima. "Pengertian Dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia." Ensiklopedia Social Review 1, No. 2 (2019).
Setiawan Deni dkk., Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia, JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, Vol. 1 No. 3 Oktober 2024.
Supriyanta, Prinsip Due Process of Law dalam Proses Peradilan Pidana Anak, Surakarta: Unisri Press, Maret 2024
Syarif, Nurbaiti, Januri Januri, and Eva Lestari Dolok Saribu. "Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) Dalam Sistem Peradilan Pidana." Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 02 (2024): 112-120. https://jos.unsoed.ac.id/index.php/jkhs/article/download/13754/5899
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amriana Hamzah, Hadi Tuasikal, Muhammad Akhdharisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


