MEKANISME DAN AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PERMEN ATR/BPN NOMOR 16 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.33506/lhjl.v1i2.5957Keywords:
Pencatatan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kepastian Hukum, Badan Pertanahan Nasional, Pendaftaran TanahAbstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan yang lazim digunakan masyarakat sebelum Akta Jual Beli tanah dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, kedudukan PPJB sepenuhnya berada dalam ranah hukum keperdataan. Penelitian terdahulu mengenai PPJB umumnya berhenti pada aspek keperdataan, seperti kekuatan mengikat perjanjian dan perlindungan hukum pembeli, sehingga kedudukan pencatatan PPJB dalam sistem administrasi pertanahan pasca Pasal 127B belum dikaji secara komprehensif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pergeseran perspektif kajian PPJB dari ranah hukum perdata semata menuju kerangka hukum administrasi pertanahan, dengan menganalisis mekanisme teknis pencatatan oleh Kantor Pertanahan serta akibat hukumnya terhadap kepastian hukum para pihak dimensi yang belum ditemukan pada penelitian sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dianalisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk memperoleh kesimpulan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum dan infrastruktur digital pertanahan telah memadai, mekanisme teknis pencatatan PPJB belum dirumuskan secara rinci dan implementasinya di lapangan belum berjalan, sehingga kepastian hukum yang dihadirkan masih bersifat transisional. Penelitian ini merekomendasikan penormaan teknis lebih lanjut guna mengoptimalkan fungsi protektif pencatatan PPJB bagi pembeli dan pihak ketiga yang beritikad baik.
References
Adinegoro, Kurnia Rheza Randy. “Analisis Transformasi Digital Layanan Publik Pertanahan : Hak Tanggungan Elektronik Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang.” Jurnal Administrasi Publik 19, no. 1 (2023): 26–49. https://doi.org/10.52316/jap.v19i1.135.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Ardani, Mira Novana. “Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas Dan Fungsi i Badan Pertanahan Nasional.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 3 (2019): 476–92. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.476-492.
Budhayati, Christiana Tri. “Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA.” REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018): 125–38. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p125-138.
Dewi, Santika Kurnia, Nourma Dewi, and Yulian Dwi Nurwanti. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Yang Status Sertifikat Tanahnya Dalam Proses Pemecahan (Studi Kasus Di Kantor Notaris/Ppat Rus Utaryono,Sh.Mh Kabupaten Sragen).” Jurnal Ilmiah Edunomika 08, no. 03 (2024): hal. 1-11. https://doi.org/https://doi.org/10.29040/jie.v8i3.14355.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2007.
M.Zaky Adriansa, Iga Gangga Santi Dewi, Ery Agus Priyono. “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dibuat Dibawah Tangan.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 16, no. 2 (2024): 306–12. https://doi.org/https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.3623.
Mentari, Mega, Ana Silviana, and Mira Novana Ardani. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Atau Ppats Terhadap Batas Waktu Pendaftaran Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Di Kota Depok).” Diponegoro Law Journal 9, no. 2 (2016): 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2020.26911.
Nurfadillah, Alfiddah, Nursamsir, and Mardiana. “Efektivitas Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Dalam Validasi Pengelolaan Data Buku Tanah Di Kantor BPN Kabupaten Kolaka.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan 3, no. 3 (2025): 21–27. https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik.
Rachman, H. Regulasi Kepemilikan Tanah Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangannya. Surabaya: Airlangga University Press, 2022.
Rahardika, Istadevi Utami, Ni Luh Gede Astariyani, and I Nyoman Sumardika. “Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Notariil Atas Tanah Terdaftar Pada Kantor Pertanahan.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 8, no. 2 (2023): hal. 220-221. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i02.p1.
Sayoko, Wahyu Rekso, Tunggul Anshari Setia Negara, and Hariyanto Susilo. “The Effectiveness of Article 127b of Permen ATR/KPBN No. 16 of 2021 On The Implementation of The Registration of PPJB Deeds and Lease Agreements For Registered Land At The Land Office (A Study In Malang Raya).” International Journal of Business, Law, and Education 6, no. 1 (2025): 976–90. https://doi.org/10.56442/ijble.v6i1.1122.
Siahan, M.P. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori Dan Praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995.
———. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1978.
Sumini, and Amin Purnawan. “Peran Notaris Dalam Membuat Perjanjian Notariil.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): hal. 563. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/.
Wahyuni, Yuyun Sri. “Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Ppjb) Dalam Kasus Sengketa Perdata (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 994/K/Pdt/2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 218/PDT. G/2017/PN BTM).” Indonesian Notary 3, no. 4 (2021): 129–53.
Yusuf, Andi M. Reyza, Nia Kurniati, and Yenni Yunithawati Rukmana. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pada Badan Pertanahan Nasional Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 7, no. 2 (2024): 271–89. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1900.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abi Pratama Riyandana, Siti Putri Indah Meilani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


