Persepsi Masyarakat Pesisir Terhadap Peran Polisi Perairan dalam Menjaga Keamanan Laut di Kabupaten Sorong
DOI:
https://doi.org/10.33506/pjs.v3i2.5406Kata Kunci:
Persepsi; Masyarakat Pesisir; Polisi Perairan; Kabupaten SorongAbstrak
Polisi Perairan (Polair) berperan sebagai aparat penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia. Namun peran polisi perairan tidak hanya bergantung pada pelaksanaan tugas-tugas keamanan, penegakan hukum dan kebijakan yang diterapkan, tetapi juga pada bagaimana masyarakat pesisir memandang dan menerima kehadiran polisi perairan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi dan faktor pendorong dari masyarakat pesisir terhadap peran polisi perairan dalam menjaga keamanan laut di Kelurahan Warmon Kabupaten Sorong. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode kualitatif dengan jenis penelitian diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat pesisir terhadap Polisi Perairan dalam menjaga keamanan laut di Kelurahan Warmon Kabupaten Sorong cenderung positif. Hal ini diperoleh dari hasil wawancara terkait segi komunikasi dan informasi, interaksi social, keamanan dan penegakan hukum, serta faktor pendorong persepsi dilihat dari pengalaman langsung, lingkungan sosial, pengaruh media massa dan media sosial, dan nilai-nilai dan budaya local. Persepsi yang positif tersebut menjadikan modal sosial dalam membangun kemitraan yang sinergis antara masyarakat pesisir dan polisi perairan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Referensi
Aprizal, R. A., Sriono, S., & Toni, T. (2024). The effectiveness of the duties and functions of the Air and Water Police (Polairud) in the Rokan Hilir Police Station. Enrichment: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 2(2).
Bueger, C. (2015). What is maritime security?. Marine policy, 53, 159-164.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Danial, D. (2015). Terobosan Kreatif Kepolisian Perairan Polda Banten dalam Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan Masyarakat dan Penegakan Hukum di Perairan Selat Sunda. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (Eds.). (2011). The Sage handbook of qualitative research. sage.
Gilovich, T., Keltner, D., Chen, S., & Nisbett, R. E. (2018). Social psychology. WW Norton & Company.
Firmansyah, D. (2025). Penguatan Partisipasi Masyarakat Pesisir dalam Pengawasan Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Laut. Jurnal Abdimas Prakasa Dakara, 5(2), 143-158.
Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982. Mulawarman Law Review, 5(1), 29-46.
Hekin, S. S., Samara, F., & Arman, Y. (2025). Hambatan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemboman Ikan di Wilayah Hukum Perairan Laut Kabupaten Flores Timur. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7850-7854.
Kusumastanto, T., & Wahyudin, Y. (2012). Pembinaan Nelayan Sebagai Ujung Tombak Pembangunan Perikanan Nasional (Fishermen Capacity Building as a Spearhead of the National Fisheries Development). Wawasan TRIDHARMA Majalah Ilmiah Bulanan Kopertis Wilayah IV Nomor, 1.
Marasabessy, I., Basri, L., Badarudin, M. I., & Bahalwan, F. (2023). Indeks Sentralitas Masyarakat Pesisir pada Gugus Kepulauan dengan Pusat Layanan Wilayah di Pulau Induk (Studi Kepulauan Arar Kabupaten Sorong Papua Barat Daya). Jurnal Sumberdaya Akuatik Indopasifik, 7(4), 369-379.
Maruf, I. R. (2024). The Importance of Digital Transformation in Maritime Law Enforcement at Sea. Fox Justi: Jurnal Ilmu Hukum, 14(02), 118-127.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Ningtyas, D. C. A., Rahmadanik, D., & Soesiantoro, A. (2025). Analisis Kualitas Pelayanan Publik Direktorat Kepolisian Air Dan Udara Polda Jawa Timur Terhadap Masyarakat Nelayan Pesisir Di Wilayah Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Praja observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e-ISSN: 2797-0469), 5(03), 98-107.
Runtukahu, J. (2016). Tanggung Jawab Polisi Perairan dalam Penegakan Hukum di Wilayah Laut Teritorial Republik Indonesia. Lex et Societatis, 4(1).
Saifulloh, P. P. A., & Simabura, C. (2023). Penataan lembaga pengamanan dan penegakan hukum laut berdasarkan cita hukum Pancasila. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3).
Sarjito, A. (2023). Peran teknologi dalam pembangunan kemaritiman Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 11(4), 219-236.
Skogan, W. G. (2006). Asymmetry in the impact of encounters with police. Policing & society, 16(02), 99-126.
Tyler, T. R. (2004). Enhancing police legitimacy. The annals of the American academy of political and social science, 593(1), 84-99.




