Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kota Sorong
DOI:
https://doi.org/10.33506/jlj.v1i2.2868Kata Kunci:
Termination of the case; Restorative Justice; Criminal ActAbstrak
Pokok permasalahan ini adalah mengetahui bagaimana proses penanganan restorative justice pada tindak pidana pencurian yang ada pada kantor kejaksaan negeri sorong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian emperis dengan memadukan daya yang ada di lapangan dan yang berkaitan dengan apa yang akan dibahas skripsi ini. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi adalah menjelaskan atau membahas terkait tindak pidana pencurian yang dapat diselesaikan dengan proses restorative justice yang ada pada kantor kejaksaan negeri sorong yang mana dari proses P-21 dari kepolisian hingga tahap pemeriksaan tersangka, korban, jaksa, kepala kejaksaan (kajari), Kepala kejaksaan tinggi (kajati), tetua adat atau yang dituakan, sehingga proses pemeriksaan dari bapak jaksa agung tindak pidana umum (jampidum), sampai proses pembahasan tersangka. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dengan adanya pendekatan penyelesaian perkara restorative justice untuk berjuang mendorong seseorang yang melakukan pidana tidak menjalani proses pidana melalui musyawarah secara bersama diharapkan dapat memberikan sebuah solusi dan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.
Kata Kunci : Penghentian Perkara; Restorative Justice; Tindak Pidana




