Pemutakhiran Data Pemilih Berkualitas di Kelurahan Malasilen Kota Sorong
DOI:
https://doi.org/10.33506/jn.v10i2.3853Kata Kunci:
Pemutakhiran; Data_Pemilih; Berkelanjutan; KoordinasiAbstrak
Pemilihan Umum adalah amanah konstitusi dan manifestasi perwujudan kedaulatan rakyat. Proses demokrasi ini bertujuan untuk menciptakan sirkulasi kekuasaan elit pemerintahan, membatasi keinginan para elit politik untuk melanggengkan kekuasaan. Bentuk perlindungan hak pilih warga negara berupa tercantumnya nama-nama pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap melalui proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Proses dan Bentuk Koordinasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas di Kelurahan Malasilen Distrik Sorong Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kelurahan Malasilen Distrik Sorong Utara, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan pemutakhiran yang telah ditetapkan. Terdapat temuan yang bersifat kasuistik, yaitu a) ditemukan adanya data pemilih TMS, b) ditemukan adanya pemilih baru, c) ditemukan adanya pemilih yang mengalami perubahan data kependudukan. Adapun bentuk koordinasi dalam proses ini adalah koordinasi yang bersifat Horizontal, di mana bentuk koordinasi ini yang terjalin antara Pantarlih, RT dan RW, PPS dan Pantarlih. Koordinasi Vertikal, terjalin secara bottom-up dan top-down. Model top-down bersifat instruksional atau arahan, dan model bottom-up bersifat pelaporan atas berjalannya instruksi.
Referensi
Asshiddiqie, J. (2006). Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 3(4), 6–29.
Astrianti Defretes, D., & Laga Kleden, K. (2023). Efektivitas Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), 8(2), 49–58. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhp17.v8i2.9348
Asy’ari, H., Reynolds, A. dan A. M., Supriyanto, D., Santoso, T., Darmawan, D., Heriyanto, & Claudio, M. dan A. M. (2012). Memperkuat Sistem Pemutakhiran Daftar Pemilih. Jurnal Pemilu & Demokrasi, 2(1), 1–185.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (1st ed., Vol. 1). PT. Gramedia Pustaka Utama.
Creswell, J. W. (2018). Research Design : Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (2018th ed.). Pustaka Pelajar.
Emzir. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Raja Grafindo Persada.
Hoesein, Z. A., & Arifuddin. (2017). Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum (1st ed., Vol. 1). Rajawali Pers.
Ibrahim. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Kartoni. (2022). Sinergitas Peranan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Masyarakat dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Memilih melalui Pendaftaran Pemilih. AWASIA : Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 1(2), 1–19.
Kariyono Putri, M. (2023). Problematika Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilu. Jurnal Bawaslu, 8(2), 117–137.
Kelsen, H. (2018). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara (R. Muttaqien & N. Mangunsong, Eds.; 10th ed.). Nusamedia.
Mita Putri, K., & Adi Putri, I. (2024). Best Practice Kerjasama Kelembagaan Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Jurnal Niara, 16(3), 552–560. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/niara.v16i3.15847
Nawawi, H., & Hadari, M. (1994). Ilmu Administrasi (1st ed., Vol. 1). PT. Ghalia Indonesia.
Nawawi, H. (2005). Penelitian Terapan. Gajah Mada University Press.
Nugraheni, C. (2023). Perkembangan Pemahaman Demokrasi dalam Menghadapi Pemilu bagi Generasi Muda di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen. Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 209–218.
Nuna, M., Marthen, R., Jurnal, M., & Moonti, R. M. (2019). Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Ius Constituendum |, 4(2), 110.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih
Pradoko, Susilo, A. M. (2017). Paradigma Metode Penelitian Kualitatif : Keilmuan, Seni Budaya dan Humaniora. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Press.
Ramdhon Syah R, A. S. (2019). Dasar-Dasar Hukum Tata Negara : Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara dalam Perspektif Teoritis-Filosofis (M. Syahrul Kahar, Ed.; 1st ed., Vol. 1). CV. Social Politic Genius (SIGn).
Sarbaini. (2015). Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Jurnal Inovatif, 3(1), 105–117.
Subhan, A. (2023). Pengaruh Perencanaan, Koordinasi dan Kepemimpinan Kepala Desa terhadap Efektivitas Program Kerja di Desa Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Banten. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 499–513. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i3.189
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Surbakti, R., & Supriyato, D. (2013). Partisipasi Warga Masyarakat Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum (S. Pramono, Ed.; 12th ed., Vol. 1). Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Sugandha, D. (2021). Koordinasi : Alat Pemersatu Gerak Administrasi (3rd ed., Vol. 1). Inter Media Publishing. A.M. Iqbal (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2019 Di Kabupaten Bulungan. Ejournal Ilmu Pemerintahan, 827-836.
Syamsinar, Ifdal, A., Rais Rahmat, M., & Rohady, M. (2018). Implementasi Kebijakan Penyusunan Daftar Pemilih di Kabupaten Enrekang. Prosiding Konferensi Nasional Ke-8. Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah (APPPTMA), 1–10.
Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Wirtadipura, D. (2022). Pengaruh Perencanaan dan Koordinasi Terhadap Produktivitas Kerja Pegawai Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang. DESANTA : Indonesian of Interdisciplinary Journal, 2(2), 323–332.
Zairudin, A. (2021). Mekanisme Penetapan Daftar Pemilih dalam Perspektif Hukum. Legal Studies Journal, 1(1), 18–36.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Diana Mustikawati, Masni Banggu, Bustamin Wahid, Siti Nurul Nikmatul Ula, Nanik Purwanti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








